Penulis:
Mayjen TNI Dr. Endro Satoto, S.I.P., M.M., M.Han.
ISBN: –
Penerbit:
PT Insight Pustaka Nusa Utama
Rp 90.000
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hukum. Ruang siber tidak lagi sekadar menjadi sarana pertukaran informasi, tetapi telah berkembang menjadi ruang sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Bersamaan dengan kemajuan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang menantang batas-batas yurisdiksi negara, konsep pertanggungjawaban hukum, serta efektivitas sistem penegakan hukum konvensional. Fenomena ini menuntut adanya
konstruksi norma hukum yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak, khususnya korban kejahatan siber.
Hukum cyber crime di Indonesia berada dalam posisi strategis sekaligus problematis. Di satu sisi, negara dituntut untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan dinamika kejahatan siber yang bersifat lintas negara dan berbasis teknologi tinggi. Di sisi lain, sistem hukum nasional harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketegangan antara kebutuhan pengendalian kejahatan dan perlindungan hak warga negara menjadi isu sentral dalam perumusan dan penerapan hukum cyber crime.