RESTORATIVE JUSTICE Dalam Ius Contitutum & Ius Contituendum

Rp 73.000

Hukum terus berubah mengikuti kondisi dan perkembangan zaman manusia, dalam konteks penyelesaian perkara melalui restorative justice pola ini berkembang memberikan penyelesaian berupa pemulihan kerugian akibat tindak pidana, oleh karenanya penegak hukum, akademisi, praktisi dan seluruh masyarakat Indonesia harus membuka diri untuk perkembangan tersebut.
Buku “Restorative Justice dalam Undang-Undang RI Nomor: 1 Th. 2023 Tentang KUHP & Undang-Undang RI Nomor: 20 Th. 2025 Tentang KUHAP” dipersiapkan terutama untuk mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang mempelajari Ilmu Penyelesaian perkara dengan berbagai jenis metode baik secara formil maupun materiil, karena sependek pengalaman penulis mengajar Ilmu Hukum menghadapi keluhan kurangnya bahan bacaan yang membahas secara mendalam tentang penyelesaian perkara yang dapat dipergunakan sebagai pedoman belajar hingga praktik.

SKU: IPNU 267 Kategori: Tag: Brand: