Penulis:
Dr. Fery Suryono, S.H., M.H.
H. Sriyono, S.H., M.H.
ISBN:
978-634-7569-23-3
Penerbit:
PT Insight Pustaka Nusa Utama
Rp 85.000
Perkembangan pemikiran hukum pidana modern menunjukkan pergeseran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Dalam konteks tersebut, restorative justice hadir sebagai paradigma yang tidak hanya memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap
negara, tetapi juga sebagai konflik sosial yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Pergeseran paradigma ini mendorong kebutuhan untuk menata ulang mekanisme penegakan hukum, khususnya
pada tahap awal proses peradilan pidana termasuk dalam praktik penghentian penyidikan.
Penghentian penyidikan selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai kewenangan prosedural aparat penegak hukum yang bersifat administratif dan teknis. Pemahaman demikian berpotensi menempatkan penghentian penyidikan jauh dari nilai keadilan substantif, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Padahal, penghentian penyidikan memiliki implikasi yuridis dan sosiologis yang signifikan, baik bagi korban, tersangka, maupun legitimasi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka konseptual yang mampu menjembatani kepentingan penegakan hukum dengan kebutuhan akan keadilan yang lebih manusiawi.