Dalam banyak kasus, keberhasilan pelaksanaan hukum sangat bergantung pada tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Tanpa kesadaran tersebut, hukum cenderung kehilangan daya ikatnya, bahkan
sering dimanfaatkan untuk mencari pembenaran atas tindakan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai hukum itu sendiri.
Buku Sosiologi Hukum ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial. Pembahasan meliputi konsep dasar sosiologi hukum, karakteristik dan fungsi hukum dalam masyarakat, tokoh-tokoh penting dalam pengembangan sosiologi hukum, serta berbagai gejala sosial yang berkaitan
dengan penegakan hukum, kelompok sosial, lembaga kemasyarakatan, hingga budaya hukum.